Kolaborasi Strategis dengan LKA.RI
Salah satu aspek yang memperkuat inisiatif ini adalah keterlibatan Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA.RI), organisasi yang selama ini aktif mengampanyekan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga pendidik di tingkat nasional.
LKA.RI diketahui telah menyampaikan berbagai rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI terkait urgensi pembentukan regulasi perlindungan tenaga kesehatan dan guru. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah konkret melalui pembentukan peraturan daerah.
Direktur LKA.RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, sebelumnya menyatakan kesiapan lembaganya membantu penyusunan naskah akademik dan legal drafting guna memastikan regulasi yang lahir memiliki landasan ilmiah, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Kolaborasi antara DPRD TTU dan LKA.RI menjadi sinyal bahwa proses penyusunan perda tidak hanya didasarkan pada respons emosional terhadap sebuah peristiwa, tetapi dibangun melalui pendekatan akademik dan legislasi yang terukur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
