Karena itu, gagasan pembentukan Perda Perlindungan Nakes dan Guru dinilai sebagai langkah progresif yang berorientasi pada pencegahan dan perlindungan jangka panjang.
TTU Berpotensi Menjadi Pelopor di NTT
Hingga saat ini, belum banyak daerah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Jika inisiatif DPRD TTU berhasil diwujudkan menjadi peraturan daerah, maka Kabupaten TTU berpotensi menjadi daerah pelopor yang menghadirkan payung hukum khusus bagi kedua profesi tersebut.
Keberadaan perda nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem perlindungan yang mencakup pencegahan intimidasi, pendampingan hukum, mekanisme pengaduan, perlindungan psikososial, hingga peningkatan keamanan lingkungan kerja bagi tenaga kesehatan dan guru.
Lebih jauh lagi, regulasi tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan publik karena tenaga kesehatan dan guru dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan fokus pada tugas pengabdian kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
