Sanksi tersebut juga berfungsi sebagai pencegah bagi hakim lain yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam perilaku serupa.
KY Jatuhkan Sanksi Hakim yang Terbukti Bersalah Melakukan Perzinahan, Cabut Izin Peradilan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.