KY Jatuhkan Sanksi Hakim yang Terbukti Bersalah Melakukan Perzinahan, Cabut Izin Peradilan

Editor: SN
th 1

Sanksi tersebut juga berfungsi sebagai pencegah bagi hakim lain yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam perilaku serupa.

Baca Juga :  Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Terjerat Pinjaman Kontroversial Rp3 Miliar: Risiko Hukum dan Bunga Tinggi Mengancam
  • Bagikan