SN – Keluarga besar ahli waris alm. Ibrahim Hanta menyebut bahwa sengketa lahan di Keranga, Labuan Bajo, berawal dari Surat Perolehan yang diduga palsu tertanggal 10 Maret 1990, dengan klaim luas lahan mencapai 16 hektar.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar oleh pihak ahli waris alm. Nikolaus Naput untuk menerbitkan 5 sertifikat hak milik (SHM) dan mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Demikian yang disampaikan oleh Surion Florianus Adu, salah satu tokoh masyarakat Ulayat Nggorang, Labuan Bajo disampaikan kepada media, Kamis (19/12/2024) di Labuan Bajo. Ia mengatakan bahwa Surat Perolehan 10 Maret 1990 diklaim sebagai dokumen kepemilikan lahan oleh keluarga ahli waris alm. Nikolaus Naput, namun keabsahan dokumen patut dipertanyakan karena beberapa faktor:
Pertama; ketidaksesuaian Status Pemilik Asli. Niko Naput bukan keturunan dari Dalu Nggorang, penguasa adat yang berwenang atas tanah ulayat di Keranga. Sebagai pendatang, klaim atas lahan ini secara adat tidak memiliki legitimasi yang kuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









