Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

Haji Ramang juga pernah mengakui bahwa benar adanya surat pembatalan pada tanggal 17 Januari 1998. Pernyataan ini tercatat dalam BAP dan sudah ada putusan inkrah di pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2020 lalu. Saat itu Haji Ramang menjadi saksi pada kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat dan pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Haji Adam Djudje sebagai penata Lengkong Kerangan.

Atas dasar itu pihak penggugat menduga kuat bahwa Haji Ramang yang membuat surat pengukuhan tanah adat seluas 16 hektar atas nama Nasar Bin Supu untuk penerbitan 5 SHM yang muncul bersamaan tanggal 31 januari 2017 termasuk di dalamnya 3 SHM milik Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput dan Johanis Van Naput.

Sementara, sejak tanggal 1 Maret 2013, Haji Ramang tidak lagi berhak untuk menata tanah ulayat. Hal itu terkuat dengan munculnya dokumen yang salinanya diperoleh media ini terkait surat pernyataan tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang atas tanah adat ulayat Nggorang di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani di atas Materai oleh Haji Ramang.

Baca Juga :  Ekonomi Hijau, Alam Lestari! Gubernur NTT Canangkan Gerakan Bambu Restoratif
  • Bagikan