Menurut tim kuasa hukum warga, yang diwakili oleh Jon Kadis SH., serta dua pengacara senior, yaitu Inspektur Jenderal Polisi (Pur) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, SH. dan Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., klien mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Klien kami memiliki surat perolehan hak tanah asli yang diterbitkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1992. Bentuk surat tersebut hanya satu lembar bolak-balik. Jika ada surat perolehan tanah lebih dari satu lembar, maka itu bisa dipastikan palsu,” ujar Jon Kadis.
Ia menuding bahwa Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo, dan ahli waris almarhum Nikolaus Naput, telah melakukan perampasan dan perusakan tanah milik kliennya.
Investigasi Satgas Mafia Tanah: Cacat Yuridis!
Dalam perkembangan terbaru, investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menemukan bahwa dokumen yang digunakan kelompok penyerobot tanah di Keranga cacat yuridis dan cacat administrasi.
Temuan ini diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada surat asli dan lokasi tanah yang diklaim ternyata salah ploting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
