Mafia Tanah Labuan Bajo? Warga Desak Haji Ramang dan M. Syair Bertanggung Jawab!

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
mafia-tanah-labuan-bajo

Ia juga menyebut bahwa setiap kali ada permasalahan tanah, para fungsionaris adat ini selalu menghilang dan menghindari tanggung jawab.

“Haji Ramang dan M. Syair mengklaim sebagai keturunan fungsionaris adat yang memahami silsilah kepemilikan tanah. Maka, sudah seharusnya mereka berani muncul dan mempertanggungjawabkan segala pernyataan serta keterlibatan mereka dalam kasus ini,” tambahnya.

Ketujuh warga yang merasa dirugikan, yaitu Lambertus Paji Elam, Abdul Haji, Muhamad Hata, Usman Umar, Mustarang, Muh. A. Adam Djudje, dan Djulkarnain Djudje, berencana menempuh jalur hukum. Mereka menuding bahwa ahli waris almarhum Nikolaus Naput, pengusaha Santosa Kadiman (pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo), serta Haji Ramang dan M. Syair, telah melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Gugatan Hukum ke Bareskrim Mabes Polri

Tak hanya menuntut secara lisan, warga kini mengambil langkah konkret dengan melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka berencana mengajukan laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyerobotan tanah, serta menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam waktu dekat.

  • Bagikan
Exit mobile version