Mafia Tanah Labuan Bajo? Warga Desak Haji Ramang dan M. Syair Bertanggung Jawab!

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
mafia-tanah-labuan-bajo

“Kelompok ini kalah dalam perkara No.1/2024 karena satu-satunya alas hak mereka hanyalah fotokopi surat tertanggal 10 Maret 1990. Surat tersebut telah resmi dibatalkan oleh Fungsionaris Ulayat Nggorang pada 17 Januari 1998,” ungkap Jon Kadis.

Mafia Tanah Labuan Bajo? Iklim Investasi Terancam!

Kasus ini semakin menguak dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo, yang diduga telah lama beroperasi dengan berbagai modus operandi. Salah satu polanya adalah penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang lemah atau tidak sah untuk mengklaim lahan strategis.

“Mereka lagi, mereka lagi! Kejam dan tidak bermoral! Para mafia tanah ini terus merampas hak warga,” kata Zulkarnain Djudje dengan nada geram.

Menurutnya, tanpa dokumen kepemilikan yang sah, para pihak yang diduga sebagai mafia tanah tetap berani menyerobot lahan warga.

“Akibat ulah mereka, iklim investasi di Labuan Bajo terganggu, dan citra pariwisata daerah ini tercoreng di mata dunia,” tambahnya.

Saat ini, di lokasi tanah yang disengketakan telah berdiri rumah penjagaan dan alat berat seperti mesin penggiling batu dan ekskavator, yang diduga milik Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo.

Fungsionaris Adat Diminta Muncul dan Beri Klarifikasi

Sampai berita ini diterbitkan, Haji Ramang dan M. Syair belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Publik pun menanti sikap mereka terhadap konflik ini.

  • Bagikan
Exit mobile version