Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu dan keluarga pelapor melakukan penelusuran dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya ditemukan berada dalam satu kamar yang sama.
Setelah kejadian itu, istri sah H.L langsung melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/111/III/2026/SPKT/Polda NTT.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411.
Sementara itu, H.L yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang saat ditemui di Mapolda NTT menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya atas peristiwa tersebut. Ia mengakui adanya kekhilafan sebagai manusia dan menyatakan penyesalannya.
“Sebagai manusia, saya memiliki kekurangan dan kelemahan. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan keluarga,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
