Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Diamankan Polda NTT, Diduga Terlibat Kasus Perzinahan

Kontributor : AB Editor: Redaksi
oknum-anggota-dprd-kabupaten-kupang-diamankan-polda-ntt-diduga-terlibat-kasus-perzinahan
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Diamankan Polda NTT, Diduga Terlibat Kasus Perzinahan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu dan keluarga pelapor melakukan penelusuran dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya ditemukan berada dalam satu kamar yang sama.

Setelah kejadian itu, istri sah H.L langsung melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/111/III/2026/SPKT/Polda NTT.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411.

Sementara itu, H.L yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang saat ditemui di Mapolda NTT menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya atas peristiwa tersebut. Ia mengakui adanya kekhilafan sebagai manusia dan menyatakan penyesalannya.

“Sebagai manusia, saya memiliki kekurangan dan kelemahan. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kawasan Labuan Bajo Tercoreng: Mafia Tanah Rampas Hak Petani Lokal
  • Bagikan