Dalam rapat koordinasi, ketiga bank penyalur menyampaikan standar waktu pelayanan atau service level agreement (SLA) untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro dengan dokumen lengkap.
BRI Cabang Kupang menetapkan waktu pelayanan maksimal 14 hari, BNI Cabang Kupang maksimal 14 hari, sedangkan Bank Mandiri Cabang Kupang maksimal tiga hari. Jangka waktu tersebut mencakup proses permohonan, survei, hingga keputusan kredit.
Kesepakatan ini memberikan gambaran mengenai standar waktu pelayanan yang disampaikan masing-masing bank. Namun, kejelasan tahapan dan pemberitahuan kepada pemohon tetap diperlukan agar calon debitur tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian mengenai status permohonannya.
Potongan Biaya dan Pemblokiran Dana Disorot
Persoalan berikutnya menyangkut transparansi biaya administrasi, potongan asuransi, serta pemblokiran dana untuk angsuran.
Dalam pembahasan bersama Ombudsman, OJK, dan bank penyalur, disampaikan bahwa BRI Cabang Kupang dan Bank Mandiri Cabang Kupang tidak mengenakan biaya administrasi untuk KUR Mikro. Sementara itu, BNI Cabang Kupang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp150.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
