Pengamat Hukum Tata Negara Titi Angraini: Pembahasan UU Pilkada, Buang-buang Waktu dan Energi Rakyat!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0822 233435
Pengamat Hukum Tata Negara, Titi Angraini

SN – Pengamat Hukum Tata Negara, Titi Angraini, mengkritik keras proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang batal diputuskan oleh DPR. Menurut Titi, proses ini hanya membuang-buang waktu, energi, dan dana publik yang berasal dari pajak rakyat.

Titi menegaskan, jika sejak awal para legislator patuh terhadap konstitusi dan menjalankan nilai-nilai demokrasi dengan benar, waktu dan tenaga yang terbuang dalam pembahasan ini bisa dihindari.

IMG 20240528 WA0006

“Kita adalah negara demokrasi yang berdaulat di tangan rakyat. Jika teladan konstitusi dijalankan dengan baik, tidak perlu ada dinamika yang menguras energi kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, namun diabaikan oleh beberapa pihak.

“Putusan MK bukan sesuatu yang baru dalam praktik ketatanegaraan kita. Namun, ada institusi yang mencoba menginterpretasikan ulang putusan tersebut. Ini adalah pembelajaran hukum yang buruk,” tambah Titi.

Dalam pandangannya, keputusan MK Nomor 60 dan 70 memberikan harapan bagi demokrasi Indonesia, khususnya terkait Pilkada. Titi menyebut putusan ini sebagai “oase di tengah kemarau demokrasi” yang menyegarkan praktik demokrasi di Indonesia.

Namun, Titi juga menyoroti kurangnya keseriusan dalam pembahasan undang-undang di DPR. “Ketika membahas undang-undang yang berkaitan dengan urusan negara, kita berharap ada keseriusan. Namun, kita malah melihat bahwa proses ini tidak serius dan menghabiskan banyak sumber daya,” ungkapnya.

Sebagai warga negara, Titi mengingatkan bahwa hak-hak demokrasi tidak datang begitu saja. “Hak-hak harus diperjuangkan, dan kita harus bekerja keras untuk mempertahankannya,” tutup Titi.

Dengan pembahasan yang tidak optimal ini, publik diingatkan untuk terus mengawasi dan menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan aspirasi rakyat.

Baca Juga :  Skandal Monopoli Kuota Sapi Menggegerkan Kabupaten Kupang: Pengusaha Bereaksi.!
  • Bagikan