Pengamat Hukum Tata Negara Titi Angraini: Pembahasan UU Pilkada, Buang-buang Waktu dan Energi Rakyat!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0822 233435
Pengamat Hukum Tata Negara, Titi Angraini

SN – Pengamat Hukum Tata Negara, Titi Angraini, mengkritik keras proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang batal diputuskan oleh DPR. Menurut Titi, proses ini hanya membuang-buang waktu, energi, dan dana publik yang berasal dari pajak rakyat.

Titi menegaskan, jika sejak awal para legislator patuh terhadap konstitusi dan menjalankan nilai-nilai demokrasi dengan benar, waktu dan tenaga yang terbuang dalam pembahasan ini bisa dihindari.

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita adalah negara demokrasi yang berdaulat di tangan rakyat. Jika teladan konstitusi dijalankan dengan baik, tidak perlu ada dinamika yang menguras energi kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, namun diabaikan oleh beberapa pihak.

“Putusan MK bukan sesuatu yang baru dalam praktik ketatanegaraan kita. Namun, ada institusi yang mencoba menginterpretasikan ulang putusan tersebut. Ini adalah pembelajaran hukum yang buruk,” tambah Titi.

Dalam pandangannya, keputusan MK Nomor 60 dan 70 memberikan harapan bagi demokrasi Indonesia, khususnya terkait Pilkada. Titi menyebut putusan ini sebagai “oase di tengah kemarau demokrasi” yang menyegarkan praktik demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Winston Rondo Minta Polda NTT Tindak Tegas Akun FB yang Sebarkan Fitnah dan Adu Domba Warga GMIT
  • Bagikan