SN – Aksi heroik terjadi di Pulau Kambing, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (7/9/2024), ketika Danposramil Semau, Serma Sibolon Malkilon Poto, berhasil menangkap seorang pemburu liar yang menggunakan senjata api laras panjang jenis senjata tumbuk. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perburuan rusa di daerah tersebut.
Bersama Babinsa Desa Letbaun, Sertu Alfred Djami, dan sejumlah warga Desa Huilelot, Serma Sibolon memimpin operasi penangkapan di Pulau Kambing. Aksi berani ini dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Tim yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku pada pukul 04.30 WITA bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api tumbuk, satu ekor rusa betina hasil buruan, satu buah pisau berukuran 20 cm, dan sebuah senter kepala.
Menurut Serma Sibolon, pelaku tertangkap tangan saat melakukan perburuan rusa. Sebelumnya, tim telah melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat tentang perburuan liar yang kerap terjadi di sekitar Pantai Batu Hopon dan Pulau Kambing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.