Atas kejadian ini, Hengki bersama keluarganya segera melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres TTU dengan Nomor Laporan: LP/B/402/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT pada tanggal 4 Oktober 2024, pukul 23:19 WITA.
“Kami sudah memberikan keterangan BAP kepada pihak kepolisian, dan para saksi yang melihat kejadian juga telah memberikan kesaksian,” kata Hengki.
Korban dan keluarganya mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan memproses kasus ini dengan profesional.
“Kami hanya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja cepat dan adil sehingga para pelaku segera ditangkap dan diadili,” tambahnya.
Pihak kepolisian dari Polres TTU saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan. “Kami sedang melakukan proses penyelidikan dan akan segera memanggil para saksi serta pelaku terkait,” ujar salah satu penyidik Polres TTU.
Kasus pengeroyokan ini kini menjadi sorotan di tengah masyarakat, yang berharap ada penegakan hukum yang tegas agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Keluarga korban terus mendesak agar penanganan kasus ini bisa segera dituntaskan, sehingga pelaku dapat segera dibawa ke meja hijau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
