Pengeroyokan di Kos-Kosan KM7: Korban Desak Penegak Hukum Tangkap Pelaku

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241008 WA0008

Atas kejadian ini, Hengki bersama keluarganya segera melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres TTU dengan Nomor Laporan: LP/B/402/X/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT pada tanggal 4 Oktober 2024, pukul 23:19 WITA.

“Kami sudah memberikan keterangan BAP kepada pihak kepolisian, dan para saksi yang melihat kejadian juga telah memberikan kesaksian,” kata Hengki.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban dan keluarganya mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan memproses kasus ini dengan profesional.

“Kami hanya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja cepat dan adil sehingga para pelaku segera ditangkap dan diadili,” tambahnya.

 

Pihak kepolisian dari Polres TTU saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan. “Kami sedang melakukan proses penyelidikan dan akan segera memanggil para saksi serta pelaku terkait,” ujar salah satu penyidik Polres TTU.

Kasus pengeroyokan ini kini menjadi sorotan di tengah masyarakat, yang berharap ada penegakan hukum yang tegas agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Keluarga korban terus mendesak agar penanganan kasus ini bisa segera dituntaskan, sehingga pelaku dapat segera dibawa ke meja hijau.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Universitas Muhamadiyah Maumere Kirim 220 Relawan Pendidikan untuk Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
  • Bagikan