Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Maut: Istri Anggota Pol PP Meregang Nyawa

Kontributor : SN Editor: Redaksi
InCollage 20240813 120540179

SN – Kasus penganiayaan maut yang menimpa JMM (52), istri seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Josefina meregang nyawa setelah diduga dianiaya secara brutal oleh suaminya, AS, di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

IMG 20240528 WA0006

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, dan sejak saat itu polisi telah mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Josefina.

Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari para saksi, korban mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul.

“Kami sedang mendalami semua bukti dan keterangan yang ada. Saat ini, indikasi kuat menunjukkan bahwa korban dianiaya dengan benda tumpul. Namun, untuk memastikan hal tersebut, kami menunggu hasil visum et repertum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang,” jelas Kombes Pol. Aldinan kepada wartawan di Kupang, Senin, 12 Agustus 2024 malam.

Josefina, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, dilaporkan mengalami penganiayaan setelah pulang dari kegiatan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) NTT.

Menurut sepupu korban, Ones Putra, kekerasan ini terjadi di hadapan beberapa tetangga yang sempat mencoba melerai, namun terhalang oleh ancaman dari AS, yang diduga sedang berada dalam keadaan mabuk.

Akibat penganiayaan tersebut, Josefina sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang. Namun, meski telah mendapat perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin sore, 12 Agustus 2024.

Polisi kini berupaya mengumpulkan lebih banyak keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan motif dan kronologi lengkap dari insiden ini.

Baca Juga :  Ratusan Massa GDNNusa Tuntut KPK Periksa Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII

Kapolresta Kupang juga menyatakan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari keluarga korban untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik, mengingat Josefina adalah seorang ASN dan kejadian ini melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penganiayaan maut ini menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali luput dari perhatian. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

  • Bagikan