Rimpaf TTS: Kekerasan Guru yang Merenggut Nyawa Murid Harus Diusut Tuntas!
Soe, FHNC – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap murid SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus menuai gelombang kecaman. Anak berusia 10 tahun yang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia, memunculkan duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat.
Komunitas Rimbun Pah Feto (Rimpaf) TTS, yang selama ini dikenal sebagai organisasi pemerhati perempuan dan anak, mengutuk keras tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut. Ketua Rimpaf TTS, Honing Alvianto Bana, S.Psi., M.Psi., menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak — terlebih oleh tenaga pendidik — adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai pendidikan itu sendiri.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan kemarahan yang mendalam. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi sampai menimbulkan kematian, adalah perbuatan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berbahagia — bukan ruang ketakutan,” tegas Honing di Soe, Rabu (9/10).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









