Apa Akar Sengketa Tanah
Akar sengketa tanah di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga bermula dari hibah tanah yang status kepemilikannya patut dipertanyakan.
Seorang sumber terpercaya kepada media imengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar kurang lebih 11 hektar yang kini diklaim Pater Marsel Agot, SVD, bukanlah tanah kosong, melainkan tanah yang telah lama dikuasai dan diolah oleh keluarga Aloisius Oba sejak puluhan tahun silam.
“Jadi begini! saya jelaskan bahwa Alo Oba ini sudah memiliki tanah ini jauh sebelum Pater Marsel Agot berada di Labuan Bajo bahkan jauh sebelum menerima hibah tanah di lokasi tersebut. Dimana tanah ini sudah ditempati oleh orang tua (Ayah) dari Alo Oba sejak lama (ya sejak zaman-zaman tidak enak lah). Mereka dulu tinggal disana bersama keluarganya bahkan mereka berkebun di sana,” ujar FS kepada media ini, Senin, (2/2/2026) yang lalu.
Menurut FS, klaim Pater Marsel Agot, SVD diduga berangkat dari hibah yang diberikan oleh seorang bernama Muhamad Syair, yang disebut menghibahkan sekitar 11 hektar tanah di kawasan Batu Gosok kepada 4 (empat) orang pastor (Imam Katolik), termasuk Pater Marsel Agot, SVD. Namun, persoalan mendasar muncul pada kapasitas Mujamad Syair saat menghibahkan tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









