SN – Sidang praperadilan kasus Hasto Kristiyanto berlangsung dengan tensi tinggi, tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK terlibat perdebatan sengit yang membuat hakim menegur keduanya agar tidak berteriak.
Perdebatan dimulai ketika hakim meminta KPK mengajukan bukti tambahan, KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan sebelumnya. Hakim menegaskan bahwa bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto mengatakan bahwa pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut dan meminta perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak.
Hakim juga menegaskan bahwa perdebatan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menyinggung. “Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak,” kata hakim.
Ronny Talapessy kemudian menjelaskan bahwa pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan KPK. Hakim mencatat keberatan tersebut dan memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









