Oelamasi, SN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kupang No. 28 Tahun 2023 sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan website dan media sosial pemerintah.
Acara sosialisasi ini berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2024, di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang dan dibuka oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto.
Perbup No. 28 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan website dan media sosial dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Dengan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memperbaiki cara mereka menyajikan informasi kepada masyarakat dan meningkatkan interaksi publik.
Mesakh Elfeto dalam sambutannya menjelaskan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang mendesak pemerintah daerah untuk memanfaatkan teknologi secara maksimal.
Elfeto menekankan pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan sistem yang ada agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








