“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam sistem verifikasi portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Melalui pengaruh jabatan yang dimiliki saat masih memimpin BGN, para tersangka diduga memastikan yayasan afiliasi memperoleh akses terhadap proyek dan insentif program MBG.
Selain dugaan permainan dalam penunjukan yayasan, Kejagung juga mengungkap adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit, sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









