Menurut penyidik, sejumlah pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami markup harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Kejagung menilai tindakan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengumumkan secara resmi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Perhitungan masih dilakukan melalui audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









