Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Ada Lagi Hubungan! Dirut PDAM Kupang Pastikan Hak Pensiun Thimotius Feoh Sudah Dibayar

Kontributor : YB Editor: Redaksi
tidak-ada-lagi-hubungan-dirut-pdam-kupang-pastikan-hak-pensiun-thimotius-feoh-sudah-dibayar
Tidak Ada Lagi Hubungan! Dirut PDAM Kupang Pastikan Hak Pensiun Thimotius Feoh Sudah Dibayar

Salah satu inti perdebatan adalah perbedaan formula antara pensiun normal dan pensiun dipercepat (dini). Dalam kasus Thimotius, ia mengajukan pensiun dipercepat sehingga perhitungannya berbeda.

Pada pensiun normal, hak dihitung berdasarkan rumus 2,5% x masa kerja x PhDP, sedangkan pada pensiun dipercepat, ada tambahan faktor pengali nilai kini (present value). Hal inilah yang membuat nominal manfaat lebih kecil dibandingkan pensiun normal.

“Perusahaan wajib menyesuaikan perhitungan dengan kemampuan keuangan dan regulasi dana pensiun. Jadi tidak bisa menggunakan formula sepihak,” papar Jony.

Dokumen internal PDAM mencatat bahwa total manfaat yang diterima Thimotius mencapai puluhan juta rupiah, sudah diproses dan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Namun isu berkembang karena adanya desakan dari pihak luar, termasuk rekomendasi lisan dari pejabat daerah, agar perusahaan tetap melakukan pembayaran tambahan.

Dirut Jony menegaskan, rekomendasi lisan tidak bisa dijadikan dasar administrasi. PDAM hanya bisa bertindak berdasarkan dokumen resmi yang sah.

Baca Juga :  Tancap Gas Awal Tahun 2026, Dirut Perumda Air Minum Kabupaten Kupang Tinjau Kebutuhan Air Bersih Warga Nitneo
  • Bagikan