“Silahkan ajukan bukti perhitungan yang jelas ke Dapenma PAMSI agar perusahaan dapat melakukan verifikasi. Bila perlu, penyelesaian administrasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Jony.
Pernyataan tegas Dirut PDAM Kupang menegaskan satu hal: secara formal, hak pensiun Thimotius Feoh sudah tuntas dibayarkan. Jika masih ada keberatan, jalur resmi yang harus ditempuh adalah melalui lembaga dana pensiun, bukan klaim sepihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








