Salah satu inti perdebatan adalah perbedaan formula antara pensiun normal dan pensiun dipercepat (dini). Dalam kasus Thimotius, ia mengajukan pensiun dipercepat sehingga perhitungannya berbeda.
Pada pensiun normal, hak dihitung berdasarkan rumus 2,5% x masa kerja x PhDP, sedangkan pada pensiun dipercepat, ada tambahan faktor pengali nilai kini (present value). Hal inilah yang membuat nominal manfaat lebih kecil dibandingkan pensiun normal.
“Perusahaan wajib menyesuaikan perhitungan dengan kemampuan keuangan dan regulasi dana pensiun. Jadi tidak bisa menggunakan formula sepihak,” papar Jony.
Dokumen internal PDAM mencatat bahwa total manfaat yang diterima Thimotius mencapai puluhan juta rupiah, sudah diproses dan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Namun isu berkembang karena adanya desakan dari pihak luar, termasuk rekomendasi lisan dari pejabat daerah, agar perusahaan tetap melakukan pembayaran tambahan.
Dirut Jony menegaskan, rekomendasi lisan tidak bisa dijadikan dasar administrasi. PDAM hanya bisa bertindak berdasarkan dokumen resmi yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








