Tuntutan Warga
Dalam aksi damai ini, warga Desa Winong menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta aparat penegak hukum memastikan PT. PMB mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
2. Meminta Kadiv Propam Polri memeriksa oknum polisi berinisial FSP yang diduga terlibat dalam pematokan tanah.
3. Meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah meninjau ulang izin yang diberikan kepada PT. PMB dan memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan fasilitas umum.
Ridwan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti tuntutan warga agar akses jalan kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








