SN – NASA tengah bergelut mengenai bagaimana dan kapan akan membawa kembali dua astronaut dari Stasiun Luar Angkasa Internasional, setelah berulang kali menunda kepulangan mereka menggunakan kapsul Boeing yang bermasalah.
Butch Wilmore dan Suni Williams telah berada di luar angkasa sejak awal Juni, misi delapan hari yang mereka rencanakan kini mencapai dua bulan dan mungkin bisa mencapai hitungan 1 tahun
Pengujian terus berlanjut, dengan Boeing menyatakan keyakinannya pada pesawat antariksanya, tetapi NASA berbeda pendapat. Keputusan diharapkan akan diambil minggu depan.
Apa yang salah dengan Starliner milik Boeing?
Ini adalah pertama kalinya Boeing meluncurkan astronot setelah menerbangkan sepasang Starliner kosong yang mengalami masalah perangkat lunak. Bahkan sebelum Wilmore dan Williams lepas landas pada tanggal 5 Juni 2024 lalu, kapsul mereka mengalami kebocoran pada pipa yang berhubungan dengan propulsi.
Boeing dan NASA menilai kebocoran helium kecil itu stabil dan terisolasi serta melanjutkan uji terbang. Namun saat Starliner mendekati stasiun luar angkasa keesokan harinya, empat kebocoran lagi terjadi. Lima pendorong juga rusak.
Baca Juga : Pesawat Penumpang Membawa 62 Orang Jatuh di Brazil
Kapsul berhasil merapat dengan aman , dan empat pendorong akhirnya berfungsi. Namun, para teknisi bergegas, melakukan uji coba pendorong di darat dan di luar angkasa. Setelah dua bulan, masih belum diketahui akar penyebab kegagalan fungsi pendorong.
Semua kecuali 1 dari 28 pendorong tampak baik-baik saja, tetapi kekhawatirannya adalah jika terlalu banyak yang rusak lagi, keselamatan kru dapat terancam. Pendorong dibutuhkan di akhir penerbangan untuk menjaga kapsul pada posisi yang tepat untuk pembakaran deorbit yang kritis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.