Mahkamah Pidana International (ICC) didirikan pada tahun 2002 berdasarkan perjanjian internasional yang dikenal sebagai Statuta Roma . Yurisdiksi ICC berlaku di lebih dari 120 negara yang merupakan Negara Pihak pada statuta tersebut dan warga negaranya.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah penanda tangan perjanjian tersebut.
ICC mengadili individu atas kejahatan dalam empat kategori besar: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Menurut data pengadilan, pengadilan telah menyidangkan 32 kasus dan mengeluarkan 60 surat perintah penangkapan. Para hakim telah menjatuhkan 11 vonis bersalah dan empat vonis bebas.
Tanggapan internasional atas sanksi AS terhadap ICC
Puluhan negara, termasuk Kanada, Jerman dan Meksiko, menegaskan kembali dukungan mereka terhadap ICC dalam pernyataan bersama yang dirilis hari Jumat lalu.
“Pengadilan berfungsi sebagai pilar penting sistem peradilan internasional dengan memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius, dan keadilan bagi para korban,” dan tindakan yang mendukungnya “meningkatkan risiko impunitas atas kejahatan yang paling serius dan mengancam untuk mengikis aturan hukum internasional, yang sangat penting untuk mempromosikan ketertiban dan keamanan global,” kata pernyataan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








