Panama Bebaskan Migran yang Ditahan

Panama
Para migran, sebagian besar dari negara-negara Asia, tiba di Kota Panama pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, setelah menghabiskan berminggu-minggu di kamp imigrasi sementara Panama setelah dideportasi dari AS dan dibebaskan dengan syarat mereka meninggalkan negara itu dalam waktu 30 hari. (Matias Delacroix/AP)

Kelompok hak asasi manusia dan pengacara mengkritik tindakan Panama dan Kosta Rika yang kini menjadi tempat transit bagi banyak migran yang dideportasi, menyebutnya sebagai “lubang hitam” bagi para pencari suaka. Mereka juga menyatakan bahwa pembebasan migran-migran ini merupakan cara bagi otoritas Panama untuk lepas tangan dari masalah yang lebih besar terkait hak asasi manusia.

Omagh, seperti banyak lainnya, merasa tidak bisa kembali ke rumahnya di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban yang baru berkuasa. Dia telah lama berusaha untuk tinggal di negara-negara lain sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada otoritas AS, berharap dapat mengajukan suaka, namun permohonannya ditolak.

Sementara itu, pihak berwenang Panama membantah tuduhan mengenai kondisi buruk di kamp, namun mereka memblokir akses media dan membatalkan kunjungan pers yang direncanakan. Meski demikian, beberapa organisasi bantuan internasional mengumumkan akan membantu migran-migran ini untuk pindah ke negara ketiga jika mereka tidak ingin kembali ke negara asal.

  • Bagikan
Exit mobile version