SN – Serangan rudal Rusia mengguncang pusat kota Sumy, Ukraina timur laut, pada Minggu (13/04/2025) pagi, saat masyarakat tengah memperingati Hari Minggu Palma. Serangan tersebut menyebabkan sedikitnya 34 orang tewas dan lebih dari 100 lainnya luka-luka, dalam salah satu serangan paling mematikan terhadap warga sipil dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Pejabat Ukraina melaporkan bahwa dua rudal balistik menghantam area permukiman sekitar pukul 10:15 waktu setempat. Gambar-gambar dari lokasi kejadian menunjukkan deretan kantong jenazah berwarna hitam di pinggir jalan, sementara sejumlah tubuh lainnya terlihat tertutup selimut penyelamat berlapis aluminium foil di tengah puing-puing bangunan yang hancur.
Menurut Dinas Darurat Negara Ukraina, dua anak termasuk di antara korban jiwa, sementara 117 orang lainnya mengalami luka, termasuk 15 anak-anak.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengecam keras serangan tersebut. Dalam pernyataan melalui media sosial, ia menyebut serangan pertama menghantam fasilitas milik universitas setempat, disusul ledakan kedua yang terjadi di area jalan raya. “Hanya mereka yang kehilangan nilai kemanusiaan yang mampu melakukan tindakan sekeji ini — mengambil nyawa warga sipil tak bersalah,” tulisnya.
Kepala Kantor Kepresidenan Ukraina, Andriy Yermak, mengklaim bahwa selain rudal balistik, serangan juga melibatkan penggunaan bom curah dengan tujuan memaksimalkan jumlah korban. Namun, laporan ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyampaikan belasungkawa atas serangan tersebut, menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan. “Ini adalah pengingat menyakitkan mengapa pemerintahan Presiden Trump terdahulu mengerahkan berbagai upaya untuk mengakhiri konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil serta berkelanjutan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.