Sanksi yang diberikan pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran dan denda, sanksi keperdataan berupa pengembalian kerugian, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat.
Dalam forum tersebut, Ario secara khusus menyoroti pentingnya peran media massa sebagai mitra pengawasan publik. Menurut dia, jurnalis memiliki akses luas terhadap informasi dan sering berinteraksi langsung dengan masyarakat maupun fasilitas kesehatan sehingga dapat membantu mengidentifikasi berbagai indikasi kecurangan di lapangan.
Karena itu, BPJS Kesehatan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan insan pers dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan JKN.
“Kami mengajak teman-teman media untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini. Jika menemukan indikasi yang mengarah pada kecurangan, silakan disampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ario menegaskan bahwa perang melawan fraud bukan sekadar upaya menindak pelaku, melainkan juga membangun budaya integritas dalam seluruh ekosistem layanan kesehatan. Dengan keterlibatan aktif publik, media, fasilitas kesehatan, dan pemerintah, diharapkan potensi kecurangan dapat ditekan sehingga manfaat JKN benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
