“Tata ruang pertahanan harus menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah. Ruang bukan hanya dimaknai secara fisik, tapi juga sebagai domain hukum dan kebijakan publik yang menentukan arah kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Aurum menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Kabupaten Kupang akan terus memperkuat kelembagaan hukum tata ruang daerah agar sejalan dengan standar nasional. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan audit tata ruang, mengintegrasikan sistem informasi geografis (GIS) dengan data pertahanan, serta memperbarui regulasi lokal berbasis analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kami ingin Kupang menjadi laboratorium tata ruang nasional — di mana hukum, ekonomi, dan pertahanan berpadu untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Aurum.
Dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Kupang berpotensi menjadi model nasional dalam penegakan hukum tata ruang yang tidak hanya menjaga ruang dari pelanggaran, tetapi juga menjadikannya fondasi ekonomi dan kedaulatan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
