Sei-news.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap berjalan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Meskipun terdapat penyesuaian jadwal, BKN berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu guna menjamin kepastian bagi para peserta seleksi.
Proses Penetapan NIP CASN 2024 Tetap Berjalan
BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 rampung paling lambat 30 Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN kebutuhan tahun 2024.
Penyesuaian jadwal dilakukan lantaran banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Namun, Kepala BKN Prof. Zudan Arif memastikan bahwa pengangkatan tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Target Pengangkatan CPNS dan PPPK
-
CPNS: Akan diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada tanggal yang sama. Keputusan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat terbit pada 1 September 2025.
-
PPPK: Akan diangkat dengan TMT 1 Maret 2026, sementara keputusan pengangkatannya diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.
Selain itu, instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT di luar ketentuan wajib menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
BKN Kawal Ketat Pengangkatan ASN 2024
Untuk memastikan kelancaran, BKN mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








