BKN menegaskan 8 dari 26 ASN yang diajukan instansi gagal memperoleh status kecelakaan dinas. Keputusan diambil berdasarkan regulasi ketat dan hasil sidang pada April 2025.
Sei-news.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menegaskan bahwa sebanyak 8 dari 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh instansi pemerintah untuk memperoleh status Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Sidang penetapan status kepegawaian tersebut digelar pada Kamis (24/4/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta, sebagai bagian dari mekanisme rutin evaluasi terhadap pengajuan status kecelakaan dinas yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN, serta Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan status tewas, cacat, dan penyakit akibat kerja.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa dari total 26 ASN yang diajukan, hanya 17 pegawai dinyatakan memenuhi kriteria tewas, 1 pegawai masih memerlukan klarifikasi dan akan disidangkan ulang, sedangkan 8 lainnya dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
“Sebanyak 8 ASN tidak memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam peraturan yang berlaku. Ini menunjukkan pentingnya ketelitian instansi dalam mengajukan status kepegawaian, termasuk melengkapi dokumen dan bukti yang sah,” ujar Aris.
Lebih lanjut, Aris memaparkan bahwa dari hasil sidang tersebut, 7 ASN memenuhi kriteria serangan penyakit, 2 ASN memenuhi kriteria kecelakaan kerja, dan 8 ASN dinyatakan memenuhi kriteria kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, 5 ASN tidak memenuhi kriteria serangan penyakit, dan 3 ASN lainnya tidak memenuhi kriteria dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Penolakan terhadap 8 pengajuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian data, kurangnya bukti keterkaitan dengan kedinasan, serta tidak terpenuhinya unsur kecelakaan kerja sesuai dengan definisi dalam peraturan.
Aris juga menegaskan bahwa keputusan BKN diambil secara profesional dan transparan, dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, keterangan medis, serta kronologi kejadian dari setiap kasus.
Proses penetapan ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap ASN tetap diutamakan, namun tetap dengan menjunjung tinggi akuntabilitas dan ketepatan prosedur. Instansi diminta untuk melakukan evaluasi internal agar setiap pengajuan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.