Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi meninjau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kupang. Program ini digagas Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi desa dan memberantas pinjaman ilegal.
Sei-news.com, Kupang – Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk meninjau langsung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Senin (14/4/2025).
Dalam kunjungan ini, Menteri Budi Arie disambut oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Bupati Kupang Yosef Lede, serta kepala daerah se-daratan Timor. Rapat kerja bersama pun digelar di ruang VIP Bandara Eltari Kupang untuk membahas implementasi program nasional koperasi tersebut.
Menurut Menteri Budi Arie, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang sebagai pusat ekonomi rakyat di tingkat desa, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas rentenir dan pinjaman online ilegal, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas sosial di masyarakat desa.
Salah satu titik kunjungan Menteri adalah Koperasi Merah Putih Penfui Timur yang dikelola Kelompok Tani Sa’ate Matani di Kecamatan Kupang Tengah. Menteri menyatakan bahwa koperasi ini sudah selaras dengan visi Presiden—dari usaha pertanian, pergudangan, toko obat, hingga layanan sembako.
“Saya harap Koperasi Merah Putih Penfui Timur bisa jadi contoh nasional. Koperasi harus untung agar keuntungannya bisa dibagi ke masyarakat,” tegas Budi Arie.
Gubernur NTT Melki Laka Lena juga mengapresiasi koperasi tersebut karena sudah sesuai standar pusat, berbasis kearifan lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat. Bahkan koperasi ini sudah memiliki stockist resmi, dipimpin oleh Gestianus Sino.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.