Sei-news.com, Jawa Timur Dalam semangat melayani tanpa henti, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, melakukan kunjungan langsung ke sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan memantau pelaksanaan Pelayanan Sehati (Sertipikat Hak Atas Tanah Hari Raya Idulfitri), sebuah layanan pertanahan terbatas yang diselenggarakan selama libur panjang Lebaran.
Dirjen PPTR meninjau langsung Kantah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya I & II, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Dalam kunjungan tersebut, Jonahar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun di hari libur nasional.
“Pertama-tama, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 H kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. Terima kasih kepada Kanwil BPN Jatim yang telah menjalankan instruksi Menteri ATR/Kepala BPN. Pelayanan selama libur Lebaran ini inisiatif luar biasa yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jonahar.
Layanan Sehati dilaksanakan selama masa cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Melalui layanan ini, masyarakat tetap dapat mengurus dokumen pertanahan tanpa harus menunggu hingga libur panjang usai.
Menurut Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, program ini merupakan instruksi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. “Prinsipnya adalah tetap memberikan pelayanan terbatas di hari libur sebagai bentuk komitmen melayani rakyat,” jelas Asep.
Salah satu momen penting dalam kunjungan ini adalah penyerahan 73 sertipikat tanah wakaf kepada para pemohon di Kantah Kota Malang. Hal ini menandai komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.