Maklum, kata Wayan sapaan akrabnya, pasar minuman beralkohol di Bali sangat besar. Untuk menguasai atau dominan di pasar Bali saja sudah luar biasa.
“Dari pada memperbesar produk impor, padahal keragaman rasa dan kualitas Arak Bali bisa diuji, ” ujar Wayang.
Menurutnya, Perayaan Hari Arak kali ini merupakan yang ke-tiga kalinya, dimana acara ini diselenggarakan di GWK. Selain itu juga diselenggarakan kegiatan Bali Signature Drink Edition di Level21 Mall Denpasar dengan sub tema “Memuliakan Kekayaan Budaya dan Alam Bali.”
“Kegiatan promosi ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Pemda Bali). Dimana Pemda pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali,” kata Wayan,
Hal ini lanjut Wayan, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha Arak Bali. Kerennya, Peraturan Gubernur ini juga mengakomodasi peran dan partisipasi Koperasi.
Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur yang dimaksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengerajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerjasama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








