Menurutnya, frasa secara demokratis, membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas pada pemilihan langsung oleh rakyat. Melainkan juga melalui mekanisme representasi di DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah.
“Dukungan ini didasarkan pada keyakinan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menitikberatkan pada efektivitas pemerintahan, efisiensi anggaran, serta stabilitas politik di daerah,” ujar Nisa.
Ia menegaskan, demokrasi tidak hanya soal mekanisme pemilihan, tetapi juga tentang kualitas pemerintahan yang dihasilkan. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat yang sering terjadi dalam pilkada langsung.
Selain itu kata dia, mekanisme ini dapat memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili aspirasi rakyat. Dimana dari sudut pandang empiris, pilkada langsung sering kali diwarnai dengan praktik politik uang, tingginya biaya politik, dan polarisasi sosial di masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








