KNPI: Perpol 10/2025 Bukan Soal Jabatan
Jakarta, SNC – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi bahan perdebatan publik. Regulasi yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian itu kerap dipersoalkan karena dianggap membuka ruang bagi perluasan jabatan Polri di kementerian dan lembaga negara. Namun, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai perdebatan tersebut keliru arah.
Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, menegaskan bahwa substansi Perpol 10/2025 sama sekali bukan soal pembagian atau perebutan jabatan, melainkan menyangkut kebutuhan negara terhadap keahlian tertentu yang dimiliki institusi Polri.
“Perpol ini bukan soal siapa duduk di jabatan apa. Ini soal kebutuhan negara,” kata Putri, Jumat (19/12/2025).
Menurut Putri, diskursus yang berkembang di ruang publik cenderung terjebak pada isu hegemoni kekuasaan dan kekhawatiran atas melemahnya supremasi sipil. Padahal, substansi utama Perpol tersebut justru berkaitan dengan fungsi dan kapasitas Polri dalam mendukung kinerja lembaga negara di sektor-sektor strategis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








