Sebagai lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, Putri menekankan bahwa Perpol 10/2025 tidak boleh hanya dibaca dari kacamata kepastian hukum dan keadilan prosedural semata. Aspek kemanfaatan bagi negara dan masyarakat, kata dia, juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan semua kebijakan dilihat dalam konteks kekuasaan. Ada dimensi kemanfaatan yang sering diabaikan,” ujarnya.
Namun demikian, Putri mengakui bahwa kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Karena itu, ia menilai pengawasan dan mekanisme akuntabilitas harus diperkuat agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan tugas di kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri, selama penugasan tersebut masih terkait dengan tugas pokok kepolisian. Ketentuan ini menjadi titik temu sekaligus titik sengketa antara kebutuhan negara dan prinsip pembatasan kewenangan dalam sistem demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








