Jika layanan sertipikat hanya “tetap jalan” pada momen tertentu, sementara hari-hari biasa masih dibelit antrean panjang dan ketidakpastian, maka publik hanya dipuaskan secara simbolik. Reformasi pelayanan publik tidak bisa bertumpu pada heroisme sesaat atau kerja ekstra aparatur.
Digitalisasi layanan pertanahan melalui sertipikat elektronik dan aplikasi pemantauan sering disebut sebagai tulang punggung perubahan. Teknologi memang memotong sebagian mata rantai birokrasi, membuat proses lebih transparan dan mudah dipantau.
Namun teknologi bukan obat mujarab. Tanpa penyederhanaan prosedur dan kepastian waktu penyelesaian yang konsisten, layanan digital hanya memindahkan antrean dari loket ke layar gawai. Publik tidak hanya membutuhkan akses, tetapi juga kepastian.
Layanan yang tetap buka di hari libur seharusnya menjadi momentum evaluasi: apakah sistem sudah cukup sederhana sehingga kehadiran fisik warga makin berkurang? Ataukah layanan tatap muka masih menjadi tulang punggung karena digitalisasi belum sepenuhnya matang?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








