Sei-news.com, Labuan Bajo – Tujuh warga pemilik sah lahan seluas 3,1 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menyuarakan keresahan dan kekecewaan atas dugaan penyerobotan tanah yang mereka miliki sejak 1992. Tanah yang diperoleh secara adat dari H. Ishaka, fungsionaris adat setempat, diduga ditumpangi klaim sepihak oleh ahli waris almarhum Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu, yang menjual 40 hektare tanah lewat akta PPJB kepada pengusaha ES Kadiman di hadapan Notaris Bily Ginta pada Januari 2014.
Ketidakberesan mulai terkuak sejak 21 April 2022, saat dilakukan peletakan batu pertama Hotel St Regis. Menurut Lambertus Paji, salah satu pemilik tanah, acara tersebut awalnya hanya untuk peresmian simbolis di atas kemah. Namun kini, area itu telah berubah menjadi lokasi aktivitas pembangunan termasuk basecamp, alat berat, dan mesin penggilingan batu.
Para pemilik tanah mengaku takut karena lokasi dijaga dengan klaim memiliki “backingan” kuat, termasuk menyebut nama mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat. Hal yang memperburuk suasana adalah pemasangan plang larangan memasuki lahan pada April 2025, seolah menegaskan bahwa tanah itu milik ahli waris Niko Naput.
Namun, pengakuan di berbagai sidang dan hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejagung (23 Agustus & 23 September 2024) menunjukkan tidak adanya dokumen asli atas klaim 16 ha oleh Niko Naput. Bahkan dalam sidang panitia A BPN pada 2012, Niko sendiri mengakui bahwa tanah 3,1 ha itu milik tujuh warga tersebut.
Ironisnya, tanah tersebut juga telah di-GU (gambar ukur) atas nama dua individu lain pada 2017, yang diduga kuat adalah ponakan Niko Naput dan Beatrix. Keterlibatan berbagai pihak serta kontradiksi dokumen menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam penguasaan lahan.
Kini, ketujuh pemilik tanah menyatakan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. Mereka juga bersiap untuk menduduki kembali tanahnya dengan memasang plang dan membangun pondok sebagai simbol eksistensi dan hak waris yang telah lama dimiliki.
“Kami ingin mati di atas tanah kami sendiri,” tegas Lambertus, mewakili keenam pemilik lainnya yang kini memperjuangkan kembali hak mereka di usia senja.
Langkah hukum akan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dengan anggota tim pengacara berpengalaman. Mereka berharap kasus ini menjadi contoh untuk memberantas mafia tanah di Indonesia, serta mengembalikan keadilan kepada masyarakat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan struktural.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








