SN – Maria Jitmau telah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Papua Barat Daya, menandai kebangkitan baru dalam kepemimpinan perempuan di wilayah tersebut.
Acara pelantikan yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024) di Hotel Bintang 5, Kota Sorong, dihadiri oleh tokoh penting, seperti Forkopimda Papua Barat Daya, TNI/Polri, tokoh adat, agama, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Ketua Umum DPN Gercin Indonesia, Hendrik Yance Udam, memuji kepemimpinan Maria Jitmau yang dinilai memiliki pengaruh besar serta jaringan yang kuat di tingkat lokal dan nasional.
Pengangkatannya merupakan wujud nyata komitmen Gercin Indonesia dalam memperkuat peran perempuan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan di Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Hendrik Yance Udam mengungkapkan keyakinannya bahwa Maria Jitmau akan mampu membawa perubahan signifikan melalui kepemimpinan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan dan keadilan sosial.
“Maria Jitmau adalah sosok yang tepat untuk memimpin Gercin Indonesia di Papua Barat Daya. Dengan jaringan dan komunikasi sosial-politik yang kuat, ia akan membawa Gercin Indonesia ke arah yang lebih maju dan mampu mengangkat isu-isu strategis demi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” ujar HYU.
Pelantikan ini juga menjadi simbol kebangkitan perempuan dalam politik dan kepemimpinan di Papua Barat Daya.
Sebagai tokoh perempuan berpengaruh, Maria Jitmau diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memajukan Gercin Indonesia dan menjawab tantangan sosial di wilayah tersebut, terutama dalam isu-isu kesetaraan gender, pembangunan, dan keadilan sosial.
Dengan visi yang kuat dan komitmen pada NKRI, Maria Jitmau bersama jajaran pengurus DPD Gercin Papua Barat Daya bertekad untuk memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat desa, memastikan Gercin hadir sebagai motor penggerak perubahan sosial yang positif di Papua Barat Daya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.