“Untuk satu tahun ke depan, eksportir akan menikmati fasilitas pajak 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang akan mendorong lebih banyak eksportir untuk memanfaatkan DHE dalam kegiatan usaha mereka,” ujar Airlangga.
Fasilitas Kredit untuk Memperkuat Ekspor
Selain pajak 0%, pemerintah juga menyediakan kemudahan dalam pembiayaan. Eksportir yang memerlukan dana untuk mendukung kegiatan usaha mereka dapat menggunakan instrumen DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Keuntungan lain dari kebijakan ini adalah instrumen DHE yang digunakan sebagai agunan kredit akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK), yang memberikan keleluasaan lebih bagi perusahaan untuk mengakses pembiayaan.
“Penggunaan DHE sebagai agunan kredit tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan, sehingga eksportir dapat mengakses pembiayaan dengan lebih fleksibel,” tambah Airlangga.
Mekanisme Swap dan Penggunaan Valas
Untuk eksportir yang membutuhkan rupiah, pemerintah juga menyediakan mekanisme swap dengan perbankan dan Bank Indonesia. Eksportir dapat mengalihkan DHE mereka menjadi rupiah untuk keperluan usaha domestik melalui transaksi foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
