Rapat Terbatas di Istana: Kebijakan DHE 100% Akan Dorong Kegiatan Ekspor Indonesia

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 154
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, Selasa, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Foto: BPMI Setpres/Cahyo

“Untuk satu tahun ke depan, eksportir akan menikmati fasilitas pajak 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang akan mendorong lebih banyak eksportir untuk memanfaatkan DHE dalam kegiatan usaha mereka,” ujar Airlangga.

Fasilitas Kredit untuk Memperkuat Ekspor

Selain pajak 0%, pemerintah juga menyediakan kemudahan dalam pembiayaan. Eksportir yang memerlukan dana untuk mendukung kegiatan usaha mereka dapat menggunakan instrumen DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Keuntungan lain dari kebijakan ini adalah instrumen DHE yang digunakan sebagai agunan kredit akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK), yang memberikan keleluasaan lebih bagi perusahaan untuk mengakses pembiayaan.

“Penggunaan DHE sebagai agunan kredit tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan, sehingga eksportir dapat mengakses pembiayaan dengan lebih fleksibel,” tambah Airlangga.

Mekanisme Swap dan Penggunaan Valas

Untuk eksportir yang membutuhkan rupiah, pemerintah juga menyediakan mekanisme swap dengan perbankan dan Bank Indonesia. Eksportir dapat mengalihkan DHE mereka menjadi rupiah untuk keperluan usaha domestik melalui transaksi foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia.

  • Bagikan
Exit mobile version