SN, Jakarta – Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri membahas langkah-langkah strategis untuk mendukung sektor ekspor Indonesia.
Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah pemberlakuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100%, yang diharapkan dapat mendorong kegiatan ekspor Indonesia dan meningkatkan daya saing produk domestik di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa kebijakan ini akan memberikan fasilitas pajak 0% serta kemudahan dalam akses kredit bagi eksportir.
Kebijakan DHE 100%: Meningkatkan Keuntungan Eksportir
Kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi eksportir Indonesia, terutama dengan pemberian fasilitas pajak 0% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE.
Menurut Airlangga Hartarto, biasanya instrumen ini dikenakan tarif pajak 20%, namun dengan kebijakan baru, eksportir dapat memanfaatkan dana mereka dengan lebih maksimal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
