Airlangga menjelaskan bahwa selain untuk keperluan pembiayaan, valuta asing yang dimiliki eksportir juga dapat digunakan untuk membayar pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen.
Penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE, memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengelola dana mereka.
Pemerintah Indonesia akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan DHE, yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2025.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan dan bea cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
“Kami akan memberikan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, seperti Bank Indonesia, OJK, dan perbankan, agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi eksportir,” ujar Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan DHE 100% ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor ekspor Indonesia, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
