Rapat Terbatas di Istana: Kebijakan DHE 100% Akan Dorong Kegiatan Ekspor Indonesia

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 154
Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya melakukan rapat terbatas pada, Selasa, 21 Januari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, dengan pembahasan mengenai kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Airlangga menjelaskan bahwa selain untuk keperluan pembiayaan, valuta asing yang dimiliki eksportir juga dapat digunakan untuk membayar pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen.

Penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE, memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengelola dana mereka.

Pemerintah Indonesia akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan DHE, yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2025.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan lancar, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan dan bea cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

“Kami akan memberikan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, seperti Bank Indonesia, OJK, dan perbankan, agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi eksportir,” ujar Airlangga.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan DHE 100% ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor ekspor Indonesia, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Bagikan
Exit mobile version