Akibatnya, berbagai persoalan muncul di lapangan, terutama terkait wilayah yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan oleh negara.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan bahwa konsep One Land Tenure System bertujuan menghadirkan satu sistem penguasaan tanah yang lebih terintegrasi sehingga status lahan dapat ditetapkan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir antarinstansi.
Kepastian tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai atau memanfaatkan tanah secara turun-temurun namun menghadapi ketidakjelasan status akibat adanya tumpang tindih kebijakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
