Pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang justru menampilkan sesuatu yang berbeda. Dokumen tersebut menggunakan istilah “interogasi”, “investigasi”, dan “ditemukan fakta”, lalu menarik kesimpulan mengenai hubungan hukum para pihak, motif pengembalian uang, hingga karakter pemberitaan media. Ini bukan lagi sekadar kritik terhadap praktik jurnalistik; ini adalah konstruksi fakta versi organisasi.
Yang paling problematik, pernyataan itu secra terbuka menyebut bahwa sikap tersebut dikeluarkan karena pihak yang sedang menghadapi persoalan adalah Wakil Ketua KKJ NTT. Pengakuan ini penting karena memperlihatkan adanya hubungan kepentingan yang nyata. Dalam etika profesi, kondisi demikian dikenal sebagai conflict of interest, yaitu keadaan ketika independensi penilaian dapat dipengaruhi oleh kedekatan struktural atau kepentingan organisasasi.
AJI selama ini dikenal sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kemerdekaan pers, keselamatan jurnalis, dan penegakan etika jurnalistik. Reputasi itu dibangun melalui konsistensi menjaga independensi, bahkan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan organisasi. Karena itu, ketika AJI Kupang ikut menandatangani pernyataan yang menyimpulkan fakta dan membela salah satu pihak, publik berhak mempertanyakan: apakah independensi organisasi masih menjadi pandu utama?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








