Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Etika Framing dalam Pemberitaan Kasus Hukum: Analisis Kritis atas Pemberitaan Sekda Kabupaten Kupang

framing

Analisis Etik: Perspektif Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia menegaskan tiga prinsip mendasar: akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Pasal 3 KEJ menuntut agar setiap wartawan “menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” sementara Pasal 4 melarang produksi berita bohong, fitnah, atau bersifat sensasional. Jika ditinjau melalui kerangka tersebut, judul berita Okenusra tidak mencerminkan kebenaran secara proporsional dan karenanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik jurnalistik, meski isi beritanya secara faktual tidak salah.

Baca Juga : Komunitas Masyarakat Cinta Kabupaten Kupang Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum yang Diduga Provokatif

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut, Pasal 8 KEJ mengatur agar identitas narasumber tidak diungkap secara berlebihan, terlebih jika yang bersangkutan belum memiliki status hukum yang jelas. Pencantuman nama lengkap dan jabatan Sekda dalam konteks “pusaran korupsi” sebelum adanya penetapan hukum merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan bias publik dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) — prinsip fundamental dalam hukum dan etika media.

Baca Juga :  Sepenggal Rindu di Buritan
  • Bagikan